Kamis, 16 September 2010

Bagaimana Hukum dari Alquran Elektronik?


Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Pak ustad saya mau tanya bagaimana hukumnya AlQuran elektronik?
Misalnya jika aplikasi tersebut diinstall di handphone. Bagaimana seharusnya memperlakukannya karena ada Alquran dalam HP tersebut.

Wassalam,

Iman

Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Jika alat itu hanya berisi alqur'an maka dihukumi seperti mushaf al-Qur'an

2.Jika alat tadi tidak hanya berisi al-Qur'an maka seperti buku yang tidak hanya berisi al-Qur'an.

3.Sebagai catatan, jika ada HP berisi al-Qur'an maka tidak boleh membuka al-Qur'an di tempat-tempat yang tidak boleh membawa al-Qur'an, misalnya jika berada di kamar mandi

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Bolehkah Pacaran Lewat Dunia Maya?


Assalamu'alaikum wr.wb pak ustad

Saya mau bertanya,bagaimana hukumnya pacaran lewat dunia maya? Kami gak pernah ketemu hanya pacaran lewat telpon saja. Kami bertemunya dari chat dan ngobrol dan akhirnya minta nomer
waktu berjalan sekitar 1 sampai 2 tahunan kami berteman dan diawal tahun ini dia menyatakan cintanya. Pada awalnya saya menolak tapi akhirnya saya menerima karena saya berharap dia akan menjadi yang terbaik buat saya. Saya berusaha menceritakan kepada keluarga, tapi mereka memandangnya sebelah mata karena perkenalan kami hanya lewat internet dan hanya tahu dari foto saja. Mereka menganggap hubungan kami hanya main main,padahal kami serius.

Pertanyaan saya:
1. Apakah bapak percaya dengan pacaran dunia maya?
2. Bagaimana menjelaskan kepada mereka kalau kami serius?
3. Kami mempuyai rencana buat menikah, tapi sampai saat ini saya belum pernah ketemu dia karena masalah jarak dan financial. Bagaimana mengantisipasi supaya dia tidak melirik cewek lain.
4. Bagaimana mengatasi pertengkaran yang baik,meskipun hanya lewat maya tapi kami merasakan seperti nyata dan ada karena kami berkomunikasi tiap hari dengan baik.

Maksih pak saya mohon petunjuknya.

Eka


Jawaban

Wa'alaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Pacaran, kata yang cukup familier. Dan sangat diterima oleh masyarakat bahkan sebagian mengharuskan.

2.Apapun namanya, persoalannya pada bagaimana seseorang laki-laki berhubungan dengan wanita yang bukan istri dan mahromnya. Di sana ada aturan-aturannya.

3.Salah satu aturannya : seorang laki-laki tidak boleh berhubungan dengan wanita lain yang bukan istri atau mahromnya kecuali karena ada keperluan penting atau untuk sebuah proses pernikahan (khitbah). Hubungan dalam bentuk berbicara atau bertemu dalam kontek adanya keperluan sekalipun, ada batasnya.

4.Jadi pacaran lewat dunia maya tetap saja tidak dapat diperkenankan. Usul kami jika hendak menikah proseslah pernikahan dengan cara baik dan efektif. Kita bisa mengenali calon kita dengan baik hingga akhirnya kita bisa memutuskan pernikahan.

5.Mengenai saya percaya tidak pacaran dunia maya?. Saya kira semua masih relative. Dan sebaiknya dihindari semua yang namanya pacaran itu. Lakukanlah proses khitbah yang baik dan hasilnya Anda mendapatkan calon yang tepat.

6.Jika Anda melakukan proses khitbah dengan baik maka semua persoalan yang muncul dari pacaran di dunia maya ini misalnya meyakinkan orang tua, mengenai cara menjaga dia supaya tidak tertarik sama yang lain dengan sendirinya akan selesai. Tempuhlah cara yang tepat maka semua masalah dari cara yang salah akan hilang dengan sendirinya

7.Khitbah (mengenal calon istri) yang baik salah satu bentuknya dengan :
-Mengenali calon lewat bio data yang akurat

-Saling mengenal calon lewat orang yang dipercaya dekat dengannya, misalnya teman atau guru

-Kalaupaun harus bertemu maka bertemunya tidak berdua-duaan, tapi didampingi orang lain terutama yang dapat membantu memperkenalkan calon dengan sangat baik. Yakni orang-orang yang jujur dan berniat baik untuk membantu anda mendapatkan calon yang baik.

-Menghindari kontak telpon dan yang sejenis secara berlebihan karena akan mengganggu hati yang membuat keputusan tidak jernih lagi.

-Shalat istikhoroh

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Bolehkah Melaksanakan Dua Sholat Jamaah dalam Satu Masjid?


Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Ustadz Muchsin Fauzi,

Dalam suatu masjid baru selesai menjalankan sholat berjama'ah, kemudian ada beberapa jama'ah yang tertinggal (masbuk) membentuk sholat jama'ah di masjid tersebut. Menurut dalil (hadits) bahwa tidak diperbolehkan lagi membuat sholat jama'ah, alasannya dalam satu masjid tidak ada dua sholat jama'ah dalam waktu sholat fardhu yang sama, mohon penjelasan ustadz.

Jazakallah khairan katsiro,

Wassalam,

Ismail Bakrie


Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Seluruh ulama sepakat bahwa dibolehkannya shalat berjama'ah -untuk shalat fardhu- lebih dari satu kali di masjid yang tidak memiliki jama'ah tetap, seperti masjid-masjid yang berada di terminal, pelabuhan, ataupun bandara.

2.Jika masjid terdapat imam rowatib maka berbeda penanganannya. Sebagian berpendapat tidak boleh mendirikan shalat jama'ah yang kedua dalilnya adalah hadits dari Abu Huroiroh radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku ingin menyuruh manusia mengumpulkan kayu, kemudian aku menyuruh muadzin menyerukan adzan, kemudian aku sendiri pergi untuk membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjama'ah. Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, seandainya ia mengetahui bahwa dia akan mendapatkan daging yang empuk atau dua kuku kambing yang baik, sungguh ia mau untuk mendatangi shalat isya'." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i).

Al-Utsmani rahimahullah berkata dalam kitab I'laus Sunan, "Hadits di atas menunjukkan bahwa shalat berjama'ah yang dianjurkan oleh syari'at untuk mendatanginya adalah shalat jama'ah pertama. Jika jama'ah kedua disyari'atkan, lantas mengapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat ingin membakar rumah orang-orang yang tidak ikut serta dalam shalat berjama'ah pertama, padahal mereka jelas-jelas bisa mengerjakannya pada jama'ah kedua dalam masjid yang sama.

Jika demikian halnya, maka kami berpendapat bahwa kewajiban mendatangi jama'ah pertama, sehingga menjadikan jama'ah kedua di masjid yang sama hukumnya makruh.Yang berpendapat seperti ini salah satunya Imam Ahmad. Alasan yang kedua adalah dikhawatirkan akan timbul perpecahan diantara kaum muslimin.

3.Sebagian yang lain memperbolehkan, mereka adalah Al-Hasan dan An-Nakha'I dari Anas bin Malik, Atha, Qatadah, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits mu'alaq bahwa sekelompok orang masuk masjid setelah shalat berjama'ah selesai, kemudian adzan, iqamah, dan shalat secara berjama'ah. Salah satu dalilnya diriwayatkan bahwa Anas radhiyallahu 'anhu yang datang ke masjid setelah shalat jama'ah selesai, kemudian dia adzan, iqamah, dan shalat secara berjama'ah. (HR. Bukhari). Alasan yang kedua. Umumnya perintah shalat jama'ah.

Wallahu a'lam bissowab


Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Adakah Larangan Berpuasa Setelah Nisfu Sya'ban?


Pertanyaan

Assalamu'alaikum Ustadz

Mohon penjelasannya. Dari rekan-rekan di kantor banyak yang menanyakan bahwa puasa sunnah setelah nisfu sya'ban dilarang untuk dilakukan karena sudah menjelang ramadhan. Apakah ada hadist atau dalil yang menerangkan hal ini?

Terimakasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum.


Andri


Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Ada beberapa hadits yang menjelaskan larangan berpuasa setelah pertengahan sya'ban, Yang artinya :

"Apabila setelah pertengahan bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa".

Hadist ini telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari riwayat al-Ala` bin Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah disebutkan didalam kitab as-Saum Bab Fi Karahiyati Dzalika. no hadis 2334.

Dikeluarkan juga oleh Tirmizi di dalam Sunannya dari riwayat al-`Ala` juga dari ayahnya, dari Abu Hurairah, didalam kitab as-Saum Bab Ma Ja`a Fi Karahiyati as-Saum Fi Nisfi Sani Min Sya`ban Lihali Ramadhan no hadis : 738, tetapi dengan lafaz yang berbeda :
Artinya : Jika sudah tinggal setengah bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa.

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dari riwayat al-`Ala` bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah didalam kitab as-Siyam, Bab Ma Ja`a Fi Nahyi `an Aiyataqaddam RAmadhan Bi Saum Illa Man Soma Fawafaqahu, no hadis : 1651. dengan lafaz :

Artinya : Apabila telah berada pada pertengahan bulan Sya`ban maka tidak ada lagi puasa sehingga datangnya bulan Ramadhan.

2.Para ulama berbeda pendapat memandang derajat hadis ini ada yang mendhoifkan ada yang menshahihkan, yang berdampak terhadap hukum perkara ini

3.Jamhur ulama berpendapat bolehnya puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya`ban, dan mereka mendo`ifkan hadis yang melarang berpuasa setelah pertengahan bulan sya`ban.Sementara kebanyakan ulama Syafi`iyyah melarang puasa dari tanggal 16 Ramadhan.

Wallahu a'lam bissowab

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Bagaimana Cara Bertobat untuk Seorang Pezina?


Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz

Saya ingin menanyakan cara taubatnya seseorang yang melakukan hubungan di luar nikah. Bagaimanakah sang pelaku melakukan tobat untuk membersihkan diri,sementara negara kita tidak menerapkan syariat islam. Yang saya tahu hukuman bagi pezina adalah hukuman cambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah, sedangkan yang sudah menikah dirajam hingga mati.

Mohon penjelasannya.

wati

Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Bagi seseorang yang tidak mungkin mendapatkan hukuman qisas atau had karena tidak berjalannya hukuman tersebut maka satu-satu cara untuk menyelesaikan dosanya adalah bertaubat.

2.Dan semoga Allah menerima taubat hingga diakhirat kelak tidak lagi mendapatkan hukuman.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan


Pertanyaan

Assalammualaikum Wr. Wb.

Ustadz saya mau tanya jika di bulan ramadhan kita melakukan hubungan suami istri, setau saya hukumnya dibayar dengan puasa 2 bulan berturut-turut. Saat saya sedang melakukan puasa tersebut dan ditengah bulan tersebut saya mens apa yg harus saya lakukan, apakah puasa berhenti selama means dan lanjut lagi kemudian? atau kah kita memberi makan fakir miskin sebanyak hari means ?

Mohon dibantu, terimakasih atas perhatiannya

Wassalammualaikum Wr. Wb

Dian Kus

Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Berhenti puasa, dan hari yang ditinggalkan tadi diganti dihari lain secara terus menerus sampai terkumpul 60 hari.

2.Jika terasa berat Anda diperbolehkan untuk mengganti keseluruhan dengan memberi makan pada 60 orang miskin

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Malam Nisfu Sya'ban


Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb

Semoga Alloh SWT melimpahkan kasih sayang-Nya utk kita semua, amien..

Afwan p'ustad, saya ingin menanyakan landasan hukum peribadahan yang sebagian umat islam jalankan dimalam yang disebut malam nisfu sya'ban. Peribadahannya seperti sholat sunnah 2 rakaat ba'da magrib, membaca surah Yasin 3 x dan puasa sunnah di esok hari nya.

Wassalamualaikum wr. wb

Terima Kasih
Budi


Jawaban

Wa'alaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua


1.Dari kaca mata ahli hadits bahwa ritual yang banyak dijalankan masyarakat dianggap tidak merujuk ke hadits yang shahih. Namun bukan berarti tidak boleh karena disana ada beberapa hadits yang dianggap hasan yang dapat dijadikan rujukan

2.Dalil-dalil yang diperselisihkan oleh para ulama tentang level keshahihannya itu antara lain adalah hadits-hadits berikut ini:

Sesungguhnya Allah "Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam nisfu sya'ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu pada kambing Bani Kalb (salah satu kabilah yang punya banyak kambing).(HR At-Tabarani dan Ahmad)

Namun Al-Imam At-Tirmizy menyatakan bahwa riwayat ini didhaifkan oleh Al-Bukhari.

Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Rasulullah SAW bangun pada malam dan melakukan shalat serta memperlama sujud, sehingga aku menyangka beliau telah diambil. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan selesai dari shalatnya, beliau berkata, "Wahai Aisyah, (atau Wahai Humaira"), apakah kamu menyangka bahwa Rasulullah tidak memberikan hakmu kepadamu?" Aku menjawab, "Tidak ya Rasulullah, namun Aku menyangka bahwa Anda telah dipanggil Allah karena sujud Anda lama sekali." Rasulullah SAW bersabda, "Tahukah kamu malam apa ini?" Aku menjawab, "Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda, "Ini adalah malam nisfu sya'ban (pertengahan bulan syaban). Dan Allah muncul kepada hamba-hamba-Nya di malam nisfu sya'ban dan mengampuni orang yang minta ampun, mengasihi orang yang minta dikasihi, namun menunda orang yang hasud sebagaimana perilaku mereka." (HR Al-Baihaqi).

Al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini lewat jalur Al-'Alaa' bin Al-Harits dan menyatakan bahwa hadits ini mursal jayyid. Hal itu karena Al-'Alaa' tidak mendengar langsung dari Aisyah ra.

c.Ditambah lagi dengan satu hadits yang menyebutkan bahwa pada bulan Sya'ban amal-amal manusia dilaporkan ke langit. Namun hadits ini tidak secara spesifik menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada malam nisfu sya'ban. Dari Usamah bin Zaid ra bahwa beliau bertanya kepada nabi SAW, "Saya tidak melihat Anda berpuasa (sunnah) lebih banyak dari bulan Sya'ban. Beliau menjawab, "Bulan sya'ban adalah bulan yang sering dilupakan orang dan terdapat di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan itu adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada rabbul-alamin. Aku senang bila amalku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa." (HR An-Nasai)

Dari tiga hadits di atas, kita bisa menerima sebuah gambaran para ahli hadits memang berbeda pendapat. Dan apakah kita bisa menerima sebuah riwayat yang dhaif, juga menjadi ajang perbedaan pendapat lagi. Sebab sebagian ulama membolehkan kita menggunakan hadits dhaif dengan syarat tidak dhoif sekali, ada penguat dari sumber dalil yang lain, dan berkaitan dengan masalah fadhailul a'mal (keutaman perbuatan), bukan masalah aqidah asasiyah dan hukum halal dan haram.

Dengan merujuk pada pendapat yang membolehkan penggunan hadits dhoif dengan berbagai syarat di atas, maka kita akan mendapati bahwa memang ada kekhususan di bulan sya'ban khususnya malam nisfu sya'ban. Diantaranya adalah Allah SWT mengampuni dosa-dosa yang minta ampun. Dan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat di malam itu dan memperlama shalatnya. Dan bahwa bulan Sya'ban adalah bulan diangkatnya amal-amal manusia. Namun semua dalil di atas belum sampai kepada bagaimana bentuk teknis untuk mengisi malam nisfu sya'ban itu.

3.Mengenai ritual khusus yang cukup popular di tengah masyarakat sekarang. Anjuran untuk berkumpul di malam nisfu sya'ban memang ada, namun para ulama umumnya menilai bahwa dalil-dalil tersebut itu dhaif.

a.Dari Ali bin Abi Thalib secara marfu' bahwa Rasululah SAW bersabda, "Bila datang malam nisfu sya'ban, maka bangunlah pada malamnya dan berpuasalah siangnya. Sesungguhnya Allah SWT turun pada malam itu sejak terbenamnya matahari kelangit dunia dan berkata, "Adakah orang yang minta ampun, Aku akan mengampuninya. Adakah yang minta rizki, Aku akan memberinya rizki.Adakah orang sakit, maka Aku akan menyembuhkannya, hingga terbit fajar. (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif)

b.Bahkan al-Qastallani dalam kitab Al-Mawahib Alladunniyah jilid 2 halaman 59, mengatakan bahwa ritual itu didasarkan pada amalan 2 tabiin yaitu Kahlid bin Mi'dan dan Makhul dan dari mereka berdua orang-orang mengambil panutan.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, seorang ahli fiqih bermazhab Syafi'i Beliau berkata bahwa shalat satu bentuk ritual yang bid'ah di malam itu adalah shalat 100 rakaat, hukumnya adalah bid'ah. Sama dengan shalat raghaib 12 rakaat yang banyak dilakukan di bulan Rajab. Keduanya tidak ada dalilnya dari Rasulullah SAW.

Beliau mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan dalil-dalil dan anjuran baik yang ada di dalam kitab Ihya' Ulumiddin karya Al-Ghazali, atau kitab Quut Al-Qulub karya Abu Talib Al-Makki.

Dr. Yusuf al-Qaradawi, berpendapat tentang ritual di malam nasfu sya'ban bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi SAW dan para sahabat bahwa mereka berkumpul di masjid untuk menghidupkan malam nisfu Sya'ban, membaca doa tertentu dan shalat tertentu seperti yang kita lihat pada sebahagian negeri orang Islam.

Juga tidak ada riwayat untuk membaca surah Yasin, shalat dua rakaat dengan niat panjang umur, dua rakaat yang lain pula dengan niat tidak bergantung kepada manusia, kemudian mereka membaca do`a yang tidak pernah dipetik dari golongan salaf (para sahabah, tabi`in dan tabi' tabi`in).

Wallahu 'a'lam bissowab

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)