Kamis, 16 September 2010

Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat yang Bukan Alasan Syar'i


Assalamu'alaikum wrwb,

Semoga keselamatan dan kesehatan senantiasa menyertai Ustadz dan Keluarga.

Saya seorang mahasiswa yang saat ini sedang melakukan riset di salah satu institusi di Korea Selatan. Seperti yang saya ketahui,di daerah sekitar tempat tinggal saya hanya ada 1 mushola untuk melakukan shalat Jumat.

Pada saat sholat Jum'at di mushola tersebut, salah seorang yang sering menjadi khatib di sana (orang mesir), melakukan sesuatu yang tidak semestinya dilakukan. Dalam khutbahnya dia menceritakan kepada pihak administrasi tempat kami melakukan riset bahwa salah satu rekan kerjanya cuma chating. Selepas khutbah tersebut, kami merasa heran ya kok ada khatib kerjaannya nyeritain saudaranya sendiri ke orang yang notabene bukan muslim (kami = khatib tersebut dan 7 orang muslim lainnya melakukan riset di institusi yang sama). Kami menanyakan hal tersebut maksudnya apa? mungkin maksud dia baik, tapi kenapa harus cerita ke pihak institusi bukan ke orangnya langsung. Hingga saat ini dia tetap bertahan bahwa dia benar.

Saya sendiri telah melayangkan surat kritik ke dia dan teman2 lain setuju isi e-mail saya. Tapi khatib tersebut tidak terima. Suatu hari saya diminta ketemu dia, saya datangi dia dengan harapan ada sesuatu penyelesaian, namun tak disangka dia cuma mau kasih tahu ke saya bahwa dia benar dan menyalahkan saya, bahkan menunjuk-nunjuk saya dengan suara yang lantang. Pada saat itu, dengan perasaan geram karena tidak merasa dihargai, saya pergi tanpa ada penjelasan dan penyelsaian. Dia pun tidak melakukan permintaan maaf atas perbuatannya.

Setelah peristiwa tersebut, saya berpikir lebih baik saya tidak shalat jumat kalau dia yang khatib. Dengan alasan, harusnya khatib itu adalah seorang yang lebih, dipandang dari segi ilmu agama dan penerapannya. Tapi kalau begini, ya agak sulit saya menerima khatib dengan lain dikata lain perbuatan. Saya akan jumatan kalau bukan dia yang jadi khatib dan imam.

Pertanyaan saya, bagaimana hukum meninggalkan shalat jumat dengan alasan tersebut? Mohon pencerahan dari Pak Ustadz.

Terima kasih atas penceharan dari ustadz.

wassalam


OZ


Jawaban

Waalaikum salam Wr Wb. Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Hukum meninggalkan shalat jumat tanpa alasan yang syar'i tidak dapat dibenarkan (berdosa).

2.Adapun kondisi yang saudara ceritakan tidak termasuk dalam sebab-sebab yang membolehkan orang meninggalkan shalat jumat

3.Bahwa khatib tidak ideal, atau melakukan kesalahan maka hal itu harus dipilah, apakah kesalahannya terkait langsung dengan urusan khutbah atau tidak terkait langsung. Jika secara fakta hukum khatib dapat dianggap sah khutbahnya maka tidak ada alasan untuk ditinggalkan.

4.Jika di negeri dimana sdr tinggal ada masjid lain maka bisa jadi sdr dapat memilih masjid lain. Itupun bukan karena alasan hukum, tetapi lebih karena alasan kenyamanan. Faktanya tidak ada masjid lain, maka akhirnya sdr harus menunaikan shalat jumat di tempat tersebut apapun kondisi batin sdr.

5.Tetap bersabarlah hingga ada penyelesaian dikemudian hari

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar