Assalamu'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh...
Saya mau bertanya ustadz bagaimana hukumnya trading online Forex, indeks & komoditi dalam islam, karena didalamnya ada swap/interest...
Syukron
Jawaban :
Wa'alaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Hukumnya Forex, adalah boleh dengan syarat :
-Tidak dimaksudkan untuk spekulasi
-Adanya kebutuhan untuk transakasi
-Jika terjadi antara mata uang yang berbeda maka menggunakan nilai tukar yang berlaku saat itu dan dilakukan dengan tunai
-Jika terjadi antara mata uang yang sama maka tidak boleh ada kelebihan nilai dan harus tunai
Sebagai catatan terjadinya kasus forex adalah ketika berlangsung arus barang dan jasa dari negara-negara yang menggunakan mata uang yang berbeda. Dalam kontek ini forex memiliki arti. Tetapi diluar kontek itu yakni untuk spekulasi maka jangka panjang akan mendatangkan kekisruhan ekonomi secara global. Dari situlah syarat pertama dimasukkan. Demikian fatwa MUI
2.Hukumnya 'index' adalah boleh dengan syarat :
-Jika saham yang diperjual belikan adalah saham yang perusahaanya bergerak dibidang yang halal. Perusahaan halal adalah :
-Bukan riba
-Bukan makanan dan minumam yang haram
-Bukan produk yang mendatangkan madhorot (kerusakan)
-Bukan produk yang merusak akhlak
-Tidak adanya ghoror (ketidak jelasan) di dalam saham tersebut.
Index ini sama dengan forex, bahwa ini adalah kasus yang ijtihadi sehingga bisa jadi ada pemahaman yang berbeda sehingga terjadi penetapan hukum yang berbeda diantara para Ulama' sendiri.
3.Hukum komoditi
a.Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah);
b.Di sana ada sebagian pendapat dari Ulama' Syafiiyah yang menganggap konsep perdagangan berjangka tidak dapat dibenarkan karena obyek transaksi yang harus nyata. Namun menurut Ibn Taimiyah larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
c.Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi "istihsan" dan atau "mashalihul mursalah", yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para petani (masyarakat).
d.Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena adanya legalitas dari perundang-undangan, dan tidak mengandung spekulasi.
Sumber: Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar