Kamis, 16 September 2010

Apakah Seorang Ayah Berhak atas Hak Asuh Anak Karena Perceraian?


Assalamu'alaikum. Wr. Wb

Perkenalkan nama saya Surya, 40 tahun. Telah 2 tahun saya bercerai dengan istri saya dan dikarunia 2 orang anak berusia 13 dan 8 tahun. Yang ingin saya tanyakan apakah saya mempunyai hak untuk mengasuh ke 2 anak saya tersebut mengingat perceraian yang terjadi bukan atas dasar keinginan saya tetapi dari keinginan keluarga mantan istri saya.

Latar belakang kenapa saya meminta hak asuh atas anak-anak karena selama ini keinginan saya untuk bertemu dengan buah hati saya tersebut selalu dihalangi dengan bermacam alasan yang menurut saya hal itu tidak adil untuk anak-anak saya. Alasan yang utama adalah ketakutan dari mantan istri saya oleh Ibunya (neneknya anak-anak saya).

Jadi yang saya inginkan saat ini adalah membesarkan anak-anak mengingat saya tidak percaya kalau anak-anak dirawat oleh mantan istri & keluarganya mengingat watak dan karakter mereka yang terlalu mendewakan dunia dan saya tidak mau anak-anak menjadi korban seperti ibu mereka saat ini.

Jalan mediasi telah saya tempuh tetapi hasilnya nihil.

Demikian dari saya, garisbesarnya seperti itu. saya mohon Ustdz dapat memberikan satu solusi yang insya alloh bermanfaat bagi saya.

Wassalammu'alaikum. Wr. Wb.

Jawaban :

Wa'alaikum Salam Wr Wb.


Semoga Allah merahmati kita semua. Hak asuh pada keluarga yang bercerai di lihat dari poin-poin berikut :
- Jika anak-anak belum akil (cukup bisa berfikir) yang mengasuh adalah ibunya, karena ibu lebih menyayanginya, lebih memahaminya dan seterusnya. Dalilnya adalah hadits Rasulullah Bahwa seorang datang kepada Rasulullah mengadukan bahwa suaminya telah menceraikannya dan ingin mengambil anaknya maka Rasul mengatakan engkau lebih berhak selama belum menikah (HR Abu Dawud, dan Ahmad)

-Jika anak-anak sudah cukup bisa berfikir (akil) maka mereka diberikan hak untuk memilih.

-Kapan mereka dinggap bisa berfikir, ada yang mengatakan usia tujuh tahun sudah cukup berfikir.

-Jika anak memilih ayahnya maka siang malam ditempat ayahnya dan ayahnya tidak boleh menghalang-halangi ibunya untuk menjenguknya kapanpun dia mau,.

-Dalam kondisi dimana anak menjatuhkan pilihan bersama ibunya maka sebaiknya ia bermalam terus ditempat ibunya dan siangnya bisa saja bersama ayahnya untuk mendapatkan hak pendidikan.

-Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk kehidupan anak-anak itu ditanggung semuanya oleh suami

-Bagi pihak yang mendapatkan hak asuh tidak boleh menghalang-halangi pihak yang tidak mendapatkan hak asuh untuk bertemu anaknya kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh syariah, misalnya takut adanya pengaruh buruk karena kemaksiatannya misalnya.

-Seorang ibu yang sejatinya mendapatkan hak asuh sewaktu anak belum akil (bisa berfikir) bisa saja kehilangan hak asuh jika ia adalah hamba sahaya, kafir, banyak berbuat dosa, dan menikah dengan orang lain.

-Dalam kasus dimana terjadi perselisihan seperti yang bapak sampaikan sebaiknya ditempuh dengan jalan musyawarah, dan sampaikan semua hal yang kami sebutkan di atas. Tetapi jika tidak ada jalan keluar maka lebih baik menggunakan jalur pengadilan agar semuanya mendapatkan keputusan yang adil

Demikianlah sekilas pendapat para Ulama seperti Ibnu Qudamah, Ibu Taymiyah, Ibnu Qoyyim.
Hukum ini akan menjadi baik jika masing-masing memegang prinsip taqwa. Benar-benar taat kepada Allah sehingga tidak ada sedikitpun usaha untuk ma'siat kepada-Nya.

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muhsinin Fauzi Lc (www.republika.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar