Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustazd,
Saya seorang PNS, umur 34 Tahun, telah berkeluarga dengan satu anak. Saya ingin bertanya tentang Haji. Apakah hukumnya naik haji dengan biaya yang didapat dari pinjaman Bank sedangkan bunga bank itu adalah haram karena riba menurut Islam ( di tempat saya gak ada bank syariah).
Adapun alasan saya menanyakan hal tersebut adalah :
1. Belakangan ini keinginan saya untuk menunaikan ibadah haji semakin kuat sedangkan saya tidak memiliki biaya.
2. Sedangkan sebagai seorang PNS dengan gaji yang terbatas, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan biaya naik haji tersebut dari menabung.
3. Banyak temen yang kalo ditanya kenapa belum naik haji, katanya belum mampu tapi malah pinjam uang bank untuk beli mobil. kan, lebih baik untuk ibadah.
4.Saya merasa lebih baik berangkat haji selagi muda sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik ( orang tua saya, 65 tahun, baru pulang haji, kasian udah tua).
Terimakasih, mohon jawabannya Ustadz. Wassalam.
Jawaban :
Wa'alaikum Salam Wr. Wb
Semoga Allah merahmati kita semua
1.Perbuatan yang baik harus dilakukan dengan proses yang baik dan uang yang baik. Allah adalah toyyib tidak menerima kecuali yang toyyib
2.Jadi hendaknya bapak tidak meminjam uang dari bank konvensional (riba) untuk alasan pergi haji.
3.Bahwa semangat bapak untuk sesegera mungkin pergi haji adalah sesuatu yang sangat-sangat baik tetapi sekali lagi semangat yang baik ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang tidak baik.
4.Jika di kota bapak tidak ada bank syariah tolong usahakan dapat pinjaman bank syariah dari kota lain. Coba upayakan lebih baik lagi Insya Allah ada jalan baik.
5.Bahwa di sana banyak teman-teman yang meminjam bank untuk beli mobil itu tidak serta merta menghalalkan kondisi uang tersebut yang tetap riba. Sehingga akhirnya dapat kita gunakan untuk perjalanan haji yang suci itu.
6.Tidak ada salahnya cari jalan keluar yang lain semoga Allah SWT memberikan jalan keluar yang baik. Allah berjanji yang bersungguh-sungguh di jalannya akan ditunjukkan menuju jalan-Nya
Sumber: Ustadz Muhsinin Fauzi, Lc (www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar