Assalamu'alaikum wr.wb.
Ustadz yang terhormat, saat ini saya bekerja di sebuah perusahaan konsultan pajak, dimana saya merupakan staf yang mengurusi masalah pembukuan dan pelaporan perpajakan, dalam melaksanakan pekerjaan saya berusaha untuk melakukannya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku berdasarkan data dan dokumen yang ada pada klien.
Saya juga berusaha menghindari tindakan manipulasi berkaitan pekerjaan saya dan dilarang agama. Berkenaan dengan pekerjaan saya tersebut,saya ingin bertanya pada ustadz :
- Bagaimanakah hukum pajak menurut Islam?
- Bagaimana jugakah hukum penghasilan yang saya terima dari pekerjaan saya ini?
Jazakallah ustadz.
Jawaban :
Wa'alaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Pajak menurut Islam adalah bagian kewajiban-kewajiban lain selain zakat yang bisa jadi menjadi wajib karena sebuah kesepakatan dalam hidup bernegara. Menjadi wajib karena merupakan ketaatan kepada waliyyul amri
2.Jika pekerjaan yang Anda jalankan memenuhi standar kehalalan maka insyaalah halal. Menjadi lain jika ada penipuan dalam pelaporan, manipulasi, laporan ganda atau yang sejenis maka hukumnya bisa berbeda.
Sumber: Ustadz Muhsinin Fauzi, Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar