Kamis, 16 September 2010

Bagaimana Hukum dari Alquran Elektronik?


Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Pak ustad saya mau tanya bagaimana hukumnya AlQuran elektronik?
Misalnya jika aplikasi tersebut diinstall di handphone. Bagaimana seharusnya memperlakukannya karena ada Alquran dalam HP tersebut.

Wassalam,

Iman

Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Jika alat itu hanya berisi alqur'an maka dihukumi seperti mushaf al-Qur'an

2.Jika alat tadi tidak hanya berisi al-Qur'an maka seperti buku yang tidak hanya berisi al-Qur'an.

3.Sebagai catatan, jika ada HP berisi al-Qur'an maka tidak boleh membuka al-Qur'an di tempat-tempat yang tidak boleh membawa al-Qur'an, misalnya jika berada di kamar mandi

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Bolehkah Pacaran Lewat Dunia Maya?


Assalamu'alaikum wr.wb pak ustad

Saya mau bertanya,bagaimana hukumnya pacaran lewat dunia maya? Kami gak pernah ketemu hanya pacaran lewat telpon saja. Kami bertemunya dari chat dan ngobrol dan akhirnya minta nomer
waktu berjalan sekitar 1 sampai 2 tahunan kami berteman dan diawal tahun ini dia menyatakan cintanya. Pada awalnya saya menolak tapi akhirnya saya menerima karena saya berharap dia akan menjadi yang terbaik buat saya. Saya berusaha menceritakan kepada keluarga, tapi mereka memandangnya sebelah mata karena perkenalan kami hanya lewat internet dan hanya tahu dari foto saja. Mereka menganggap hubungan kami hanya main main,padahal kami serius.

Pertanyaan saya:
1. Apakah bapak percaya dengan pacaran dunia maya?
2. Bagaimana menjelaskan kepada mereka kalau kami serius?
3. Kami mempuyai rencana buat menikah, tapi sampai saat ini saya belum pernah ketemu dia karena masalah jarak dan financial. Bagaimana mengantisipasi supaya dia tidak melirik cewek lain.
4. Bagaimana mengatasi pertengkaran yang baik,meskipun hanya lewat maya tapi kami merasakan seperti nyata dan ada karena kami berkomunikasi tiap hari dengan baik.

Maksih pak saya mohon petunjuknya.

Eka


Jawaban

Wa'alaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Pacaran, kata yang cukup familier. Dan sangat diterima oleh masyarakat bahkan sebagian mengharuskan.

2.Apapun namanya, persoalannya pada bagaimana seseorang laki-laki berhubungan dengan wanita yang bukan istri dan mahromnya. Di sana ada aturan-aturannya.

3.Salah satu aturannya : seorang laki-laki tidak boleh berhubungan dengan wanita lain yang bukan istri atau mahromnya kecuali karena ada keperluan penting atau untuk sebuah proses pernikahan (khitbah). Hubungan dalam bentuk berbicara atau bertemu dalam kontek adanya keperluan sekalipun, ada batasnya.

4.Jadi pacaran lewat dunia maya tetap saja tidak dapat diperkenankan. Usul kami jika hendak menikah proseslah pernikahan dengan cara baik dan efektif. Kita bisa mengenali calon kita dengan baik hingga akhirnya kita bisa memutuskan pernikahan.

5.Mengenai saya percaya tidak pacaran dunia maya?. Saya kira semua masih relative. Dan sebaiknya dihindari semua yang namanya pacaran itu. Lakukanlah proses khitbah yang baik dan hasilnya Anda mendapatkan calon yang tepat.

6.Jika Anda melakukan proses khitbah dengan baik maka semua persoalan yang muncul dari pacaran di dunia maya ini misalnya meyakinkan orang tua, mengenai cara menjaga dia supaya tidak tertarik sama yang lain dengan sendirinya akan selesai. Tempuhlah cara yang tepat maka semua masalah dari cara yang salah akan hilang dengan sendirinya

7.Khitbah (mengenal calon istri) yang baik salah satu bentuknya dengan :
-Mengenali calon lewat bio data yang akurat

-Saling mengenal calon lewat orang yang dipercaya dekat dengannya, misalnya teman atau guru

-Kalaupaun harus bertemu maka bertemunya tidak berdua-duaan, tapi didampingi orang lain terutama yang dapat membantu memperkenalkan calon dengan sangat baik. Yakni orang-orang yang jujur dan berniat baik untuk membantu anda mendapatkan calon yang baik.

-Menghindari kontak telpon dan yang sejenis secara berlebihan karena akan mengganggu hati yang membuat keputusan tidak jernih lagi.

-Shalat istikhoroh

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Bolehkah Melaksanakan Dua Sholat Jamaah dalam Satu Masjid?


Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Ustadz Muchsin Fauzi,

Dalam suatu masjid baru selesai menjalankan sholat berjama'ah, kemudian ada beberapa jama'ah yang tertinggal (masbuk) membentuk sholat jama'ah di masjid tersebut. Menurut dalil (hadits) bahwa tidak diperbolehkan lagi membuat sholat jama'ah, alasannya dalam satu masjid tidak ada dua sholat jama'ah dalam waktu sholat fardhu yang sama, mohon penjelasan ustadz.

Jazakallah khairan katsiro,

Wassalam,

Ismail Bakrie


Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Seluruh ulama sepakat bahwa dibolehkannya shalat berjama'ah -untuk shalat fardhu- lebih dari satu kali di masjid yang tidak memiliki jama'ah tetap, seperti masjid-masjid yang berada di terminal, pelabuhan, ataupun bandara.

2.Jika masjid terdapat imam rowatib maka berbeda penanganannya. Sebagian berpendapat tidak boleh mendirikan shalat jama'ah yang kedua dalilnya adalah hadits dari Abu Huroiroh radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku ingin menyuruh manusia mengumpulkan kayu, kemudian aku menyuruh muadzin menyerukan adzan, kemudian aku sendiri pergi untuk membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjama'ah. Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, seandainya ia mengetahui bahwa dia akan mendapatkan daging yang empuk atau dua kuku kambing yang baik, sungguh ia mau untuk mendatangi shalat isya'." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i).

Al-Utsmani rahimahullah berkata dalam kitab I'laus Sunan, "Hadits di atas menunjukkan bahwa shalat berjama'ah yang dianjurkan oleh syari'at untuk mendatanginya adalah shalat jama'ah pertama. Jika jama'ah kedua disyari'atkan, lantas mengapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat ingin membakar rumah orang-orang yang tidak ikut serta dalam shalat berjama'ah pertama, padahal mereka jelas-jelas bisa mengerjakannya pada jama'ah kedua dalam masjid yang sama.

Jika demikian halnya, maka kami berpendapat bahwa kewajiban mendatangi jama'ah pertama, sehingga menjadikan jama'ah kedua di masjid yang sama hukumnya makruh.Yang berpendapat seperti ini salah satunya Imam Ahmad. Alasan yang kedua adalah dikhawatirkan akan timbul perpecahan diantara kaum muslimin.

3.Sebagian yang lain memperbolehkan, mereka adalah Al-Hasan dan An-Nakha'I dari Anas bin Malik, Atha, Qatadah, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits mu'alaq bahwa sekelompok orang masuk masjid setelah shalat berjama'ah selesai, kemudian adzan, iqamah, dan shalat secara berjama'ah. Salah satu dalilnya diriwayatkan bahwa Anas radhiyallahu 'anhu yang datang ke masjid setelah shalat jama'ah selesai, kemudian dia adzan, iqamah, dan shalat secara berjama'ah. (HR. Bukhari). Alasan yang kedua. Umumnya perintah shalat jama'ah.

Wallahu a'lam bissowab


Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Adakah Larangan Berpuasa Setelah Nisfu Sya'ban?


Pertanyaan

Assalamu'alaikum Ustadz

Mohon penjelasannya. Dari rekan-rekan di kantor banyak yang menanyakan bahwa puasa sunnah setelah nisfu sya'ban dilarang untuk dilakukan karena sudah menjelang ramadhan. Apakah ada hadist atau dalil yang menerangkan hal ini?

Terimakasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum.


Andri


Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Ada beberapa hadits yang menjelaskan larangan berpuasa setelah pertengahan sya'ban, Yang artinya :

"Apabila setelah pertengahan bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa".

Hadist ini telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari riwayat al-Ala` bin Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah disebutkan didalam kitab as-Saum Bab Fi Karahiyati Dzalika. no hadis 2334.

Dikeluarkan juga oleh Tirmizi di dalam Sunannya dari riwayat al-`Ala` juga dari ayahnya, dari Abu Hurairah, didalam kitab as-Saum Bab Ma Ja`a Fi Karahiyati as-Saum Fi Nisfi Sani Min Sya`ban Lihali Ramadhan no hadis : 738, tetapi dengan lafaz yang berbeda :
Artinya : Jika sudah tinggal setengah bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa.

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dari riwayat al-`Ala` bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah didalam kitab as-Siyam, Bab Ma Ja`a Fi Nahyi `an Aiyataqaddam RAmadhan Bi Saum Illa Man Soma Fawafaqahu, no hadis : 1651. dengan lafaz :

Artinya : Apabila telah berada pada pertengahan bulan Sya`ban maka tidak ada lagi puasa sehingga datangnya bulan Ramadhan.

2.Para ulama berbeda pendapat memandang derajat hadis ini ada yang mendhoifkan ada yang menshahihkan, yang berdampak terhadap hukum perkara ini

3.Jamhur ulama berpendapat bolehnya puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya`ban, dan mereka mendo`ifkan hadis yang melarang berpuasa setelah pertengahan bulan sya`ban.Sementara kebanyakan ulama Syafi`iyyah melarang puasa dari tanggal 16 Ramadhan.

Wallahu a'lam bissowab

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Bagaimana Cara Bertobat untuk Seorang Pezina?


Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz

Saya ingin menanyakan cara taubatnya seseorang yang melakukan hubungan di luar nikah. Bagaimanakah sang pelaku melakukan tobat untuk membersihkan diri,sementara negara kita tidak menerapkan syariat islam. Yang saya tahu hukuman bagi pezina adalah hukuman cambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah, sedangkan yang sudah menikah dirajam hingga mati.

Mohon penjelasannya.

wati

Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Bagi seseorang yang tidak mungkin mendapatkan hukuman qisas atau had karena tidak berjalannya hukuman tersebut maka satu-satu cara untuk menyelesaikan dosanya adalah bertaubat.

2.Dan semoga Allah menerima taubat hingga diakhirat kelak tidak lagi mendapatkan hukuman.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan


Pertanyaan

Assalammualaikum Wr. Wb.

Ustadz saya mau tanya jika di bulan ramadhan kita melakukan hubungan suami istri, setau saya hukumnya dibayar dengan puasa 2 bulan berturut-turut. Saat saya sedang melakukan puasa tersebut dan ditengah bulan tersebut saya mens apa yg harus saya lakukan, apakah puasa berhenti selama means dan lanjut lagi kemudian? atau kah kita memberi makan fakir miskin sebanyak hari means ?

Mohon dibantu, terimakasih atas perhatiannya

Wassalammualaikum Wr. Wb

Dian Kus

Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Berhenti puasa, dan hari yang ditinggalkan tadi diganti dihari lain secara terus menerus sampai terkumpul 60 hari.

2.Jika terasa berat Anda diperbolehkan untuk mengganti keseluruhan dengan memberi makan pada 60 orang miskin

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Malam Nisfu Sya'ban


Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb

Semoga Alloh SWT melimpahkan kasih sayang-Nya utk kita semua, amien..

Afwan p'ustad, saya ingin menanyakan landasan hukum peribadahan yang sebagian umat islam jalankan dimalam yang disebut malam nisfu sya'ban. Peribadahannya seperti sholat sunnah 2 rakaat ba'da magrib, membaca surah Yasin 3 x dan puasa sunnah di esok hari nya.

Wassalamualaikum wr. wb

Terima Kasih
Budi


Jawaban

Wa'alaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua


1.Dari kaca mata ahli hadits bahwa ritual yang banyak dijalankan masyarakat dianggap tidak merujuk ke hadits yang shahih. Namun bukan berarti tidak boleh karena disana ada beberapa hadits yang dianggap hasan yang dapat dijadikan rujukan

2.Dalil-dalil yang diperselisihkan oleh para ulama tentang level keshahihannya itu antara lain adalah hadits-hadits berikut ini:

Sesungguhnya Allah "Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam nisfu sya'ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu pada kambing Bani Kalb (salah satu kabilah yang punya banyak kambing).(HR At-Tabarani dan Ahmad)

Namun Al-Imam At-Tirmizy menyatakan bahwa riwayat ini didhaifkan oleh Al-Bukhari.

Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Rasulullah SAW bangun pada malam dan melakukan shalat serta memperlama sujud, sehingga aku menyangka beliau telah diambil. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan selesai dari shalatnya, beliau berkata, "Wahai Aisyah, (atau Wahai Humaira"), apakah kamu menyangka bahwa Rasulullah tidak memberikan hakmu kepadamu?" Aku menjawab, "Tidak ya Rasulullah, namun Aku menyangka bahwa Anda telah dipanggil Allah karena sujud Anda lama sekali." Rasulullah SAW bersabda, "Tahukah kamu malam apa ini?" Aku menjawab, "Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda, "Ini adalah malam nisfu sya'ban (pertengahan bulan syaban). Dan Allah muncul kepada hamba-hamba-Nya di malam nisfu sya'ban dan mengampuni orang yang minta ampun, mengasihi orang yang minta dikasihi, namun menunda orang yang hasud sebagaimana perilaku mereka." (HR Al-Baihaqi).

Al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini lewat jalur Al-'Alaa' bin Al-Harits dan menyatakan bahwa hadits ini mursal jayyid. Hal itu karena Al-'Alaa' tidak mendengar langsung dari Aisyah ra.

c.Ditambah lagi dengan satu hadits yang menyebutkan bahwa pada bulan Sya'ban amal-amal manusia dilaporkan ke langit. Namun hadits ini tidak secara spesifik menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada malam nisfu sya'ban. Dari Usamah bin Zaid ra bahwa beliau bertanya kepada nabi SAW, "Saya tidak melihat Anda berpuasa (sunnah) lebih banyak dari bulan Sya'ban. Beliau menjawab, "Bulan sya'ban adalah bulan yang sering dilupakan orang dan terdapat di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan itu adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada rabbul-alamin. Aku senang bila amalku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa." (HR An-Nasai)

Dari tiga hadits di atas, kita bisa menerima sebuah gambaran para ahli hadits memang berbeda pendapat. Dan apakah kita bisa menerima sebuah riwayat yang dhaif, juga menjadi ajang perbedaan pendapat lagi. Sebab sebagian ulama membolehkan kita menggunakan hadits dhaif dengan syarat tidak dhoif sekali, ada penguat dari sumber dalil yang lain, dan berkaitan dengan masalah fadhailul a'mal (keutaman perbuatan), bukan masalah aqidah asasiyah dan hukum halal dan haram.

Dengan merujuk pada pendapat yang membolehkan penggunan hadits dhoif dengan berbagai syarat di atas, maka kita akan mendapati bahwa memang ada kekhususan di bulan sya'ban khususnya malam nisfu sya'ban. Diantaranya adalah Allah SWT mengampuni dosa-dosa yang minta ampun. Dan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat di malam itu dan memperlama shalatnya. Dan bahwa bulan Sya'ban adalah bulan diangkatnya amal-amal manusia. Namun semua dalil di atas belum sampai kepada bagaimana bentuk teknis untuk mengisi malam nisfu sya'ban itu.

3.Mengenai ritual khusus yang cukup popular di tengah masyarakat sekarang. Anjuran untuk berkumpul di malam nisfu sya'ban memang ada, namun para ulama umumnya menilai bahwa dalil-dalil tersebut itu dhaif.

a.Dari Ali bin Abi Thalib secara marfu' bahwa Rasululah SAW bersabda, "Bila datang malam nisfu sya'ban, maka bangunlah pada malamnya dan berpuasalah siangnya. Sesungguhnya Allah SWT turun pada malam itu sejak terbenamnya matahari kelangit dunia dan berkata, "Adakah orang yang minta ampun, Aku akan mengampuninya. Adakah yang minta rizki, Aku akan memberinya rizki.Adakah orang sakit, maka Aku akan menyembuhkannya, hingga terbit fajar. (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif)

b.Bahkan al-Qastallani dalam kitab Al-Mawahib Alladunniyah jilid 2 halaman 59, mengatakan bahwa ritual itu didasarkan pada amalan 2 tabiin yaitu Kahlid bin Mi'dan dan Makhul dan dari mereka berdua orang-orang mengambil panutan.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, seorang ahli fiqih bermazhab Syafi'i Beliau berkata bahwa shalat satu bentuk ritual yang bid'ah di malam itu adalah shalat 100 rakaat, hukumnya adalah bid'ah. Sama dengan shalat raghaib 12 rakaat yang banyak dilakukan di bulan Rajab. Keduanya tidak ada dalilnya dari Rasulullah SAW.

Beliau mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan dalil-dalil dan anjuran baik yang ada di dalam kitab Ihya' Ulumiddin karya Al-Ghazali, atau kitab Quut Al-Qulub karya Abu Talib Al-Makki.

Dr. Yusuf al-Qaradawi, berpendapat tentang ritual di malam nasfu sya'ban bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi SAW dan para sahabat bahwa mereka berkumpul di masjid untuk menghidupkan malam nisfu Sya'ban, membaca doa tertentu dan shalat tertentu seperti yang kita lihat pada sebahagian negeri orang Islam.

Juga tidak ada riwayat untuk membaca surah Yasin, shalat dua rakaat dengan niat panjang umur, dua rakaat yang lain pula dengan niat tidak bergantung kepada manusia, kemudian mereka membaca do`a yang tidak pernah dipetik dari golongan salaf (para sahabah, tabi`in dan tabi' tabi`in).

Wallahu 'a'lam bissowab

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Qiyamullail di Bulan Ramadhan


Pertanyaan

Marhaban ya ramadhan, tak terasa ramadhan sudah lewat beberapa hari.
Namun ada satu pertanyaan yang selalu menghantui setiap ramadhan tiba yaitu tentang qiyamul lail. Apakah bedanya shalat tarawih dengan shalat tahajud, terus terang ada yang mengatakan shalat tarawih berbeda dengan shalat tahajud. Sementara kalau yang saya tahu shalat tarawih itu adalah shalat tahajud yang dilakukan di bulan Ramadhan, maka di bulan ramadhan sangat giat digalakkan karena disamping pahalanya berlipat juga sarana latihan agar diteruskan pasca ramadhan.

Saya bingung manakah yang saya pilih: shalat tarawih, tapi tidak shalat tahajud atau shalat tahajud tapi shalat tarawih atau kedua-duanya. Selain itu sepengetahuan saya, belum ada satu riwayatpun dari sahabat mereka melakukan kedua-duanya. Demikian pertanyaan saya semoga dapat dijawab sebelum bulan ramadhan tiba.

wassalamu'alaikum wr. wb.

Johari


Jawaban

Wa'alaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Shalat tarawih adalah nama lain dari shalat tahajud.

2.Lebih jelasnya semua shalat sunnah yang dijalankan setelah shalat isya' namanya shalat qiyamullail. Qiyamulail bisa disebut dengan shalat tahajud, tarawih (sebutan untuk qiyamullaial dibulan ramadlon). Intinya asal dijalankan ba'da isya; namanya qiyamullaial dengan variasi sebutan tersebut.

3.Jadi jika anda sudah tarawih ya sebenarnya sudah tahajud demikian sebaliknya.

4.Memang ada kebiasaan masyarakat yang membedakan tarawih itu yang diawal malam sebelum tidur, bisanya di masjid, sedangkan tahajud itu yang di tengah malam dan di rumah. Tapi itu perbedaan yang tidak berdasar. Hanya kebiasaan.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC ( www.republika.co.id )

Pahala Sedekah untuk Pengemis


Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr.wb

Soal sedekah, manakah yang lebih besar pahalanya dimata allah dalam memberikan sedekah diberikan langsung melalui tangan kita kepada pengemis atau kita mengisi kotak tromol yang terdapat di dalam masjid. Saya berpendapat kalau memberikan ke pengemis hanya membuat mereka malas, sekali dikasih maka akan balik kembali dan itu-itu aja yang meminta. Terima kasih. Mohon penjelasannya.

Wassalam,
Adi

Jawaban


Waalaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Dua kasus ini kelihatannya sulit untuk dibandingkan dan dibuat skala prioritas karena masing-masing memilki kelebihannya.

2.Hanya saja jika kita harus memilih maka prioritasnya bukan berdasar orang miskin atau tromol masjid tetapi berdasar kondisi luar dan obyektif masing-masing kasus. Saya melihat jika ditemukan peminta itu ada indikasi tidak baik, misalnya dijadikan sebagai pekerjaan atau menyebabkan malas dan tidak mau bekerja maka dalam hal ini sebaiknya diberikan ke masjid (tromol masjid).

3.Tapi jika ditemukan sebaliknya bahwa shadaqah masjid itu hanya untuk membangun fisiknya padahal banyak peminta-minta yang benar-benar butuh maka tentu lebih baik ke peminta-minta yang butuh.

4.Jika dua-duanya buruk, tromol masjid tidak jelas, orang miskin tidak jelas maka berikan yang lebih sedikit madhorotnya. Atau alihkan ke pihak lain di luar dua hal tersebut.

Ustadz Muhsinin Fauzi Lc

Hukum Wanita tidak Puasa Ramadhan Karena Menyusui


Pertanyaan

Semoga kita senantiasa dalam ridho Allah SWT.

Pak Ustadz, bagaimana hukum syar'i tentang istri saya yang sudah 2 tahun tidak melakukan Shaum Ramadhan, dikarenakan Menyusui pada saat bulan ramadhan. Sebelumnya sempat dicoba untuk puasa tetapi kemudian kesehatan anak kami 'ngedrop', karena anak kami tidak mau minum susu formula, dan kesulitan mencari makanan pengganti.

Sekian terima kasih

wassalam,
Dz. Ali

Jawaban

Wa'alaikumsalam Wr Wb


Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Kondisi istri bapak adalah salah satu kondisi yang dimaklumi oleh syariah, yakni seorang wanita yang menyusui jika khawatiar atas kesehatan dirinya dan atau kesehatan anaknya diperbolehkan untuk tidak puasa dibulan ramadlan dan menggantinya di hari lain kapan ia sanggup menjalankannya. Plus membayar fidyah.Sebaiknya di tahun yang sama, jika ternyata belum juga sanggup maka dijalankan di tahun-tahun setelahnya.

2.Jadi cara menyelesaikannya berpuasa di hari yang lain dan membayar fidyah, sehari satu mud (1/2 liter beras) diberikan kepada fakir miskin

3.Tentu keringanan ini adalah bagian dari kemudahan yang selalu dikemukakan al-Qur'an. Agar hamba-hamba Allah ini dapat menjalani perintah Allah dengan nyaman.

4.Keringanan ini tentu bukan untuk diringan-ringankan, yakni kita diperbolehkan tidak bepuasa dan kemudian menggantinya dihari lain adalah karena kita benar-benar mengalami masalah yang dimaksudkan bukan karena kita males.

Ustadz Muhsinin Fauzi Lc

Berdo'a Selesai Sholat, Namun Sudah Batal Wudhunya


Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz.. Saya mau tanya kalo kita selesai sholat dan maaf buang angin dan tidak berwudhu lagi tetapi tetap melanjutkan berdo'a dan berdzikir. Bagaimana hukumnya ustadz, mohon pencerahannya. Terima kasih

Assalamualaikum wr. wb



Jawaban :


Waalaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah merahmati kita semua

1.Hukumnya boleh -boleh saja karena berdzikir dan berdoa termasuk ibadah yang tidak disyaratkan suci dari hadas

2.Tetapi jika berwudzu tentu lebih baik

Ustadz Muhsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Bagaimanakah Hukum Pajak Menurut Islam?


Assalamu'alaikum wr.wb.

Ustadz yang terhormat, saat ini saya bekerja di sebuah perusahaan konsultan pajak, dimana saya merupakan staf yang mengurusi masalah pembukuan dan pelaporan perpajakan, dalam melaksanakan pekerjaan saya berusaha untuk melakukannya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku berdasarkan data dan dokumen yang ada pada klien.

Saya juga berusaha menghindari tindakan manipulasi berkaitan pekerjaan saya dan dilarang agama. Berkenaan dengan pekerjaan saya tersebut,saya ingin bertanya pada ustadz :
- Bagaimanakah hukum pajak menurut Islam?
- Bagaimana jugakah hukum penghasilan yang saya terima dari pekerjaan saya ini?

Jazakallah ustadz.



Jawaban :

Wa'alaikum Salam Wr Wb


Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Pajak menurut Islam adalah bagian kewajiban-kewajiban lain selain zakat yang bisa jadi menjadi wajib karena sebuah kesepakatan dalam hidup bernegara. Menjadi wajib karena merupakan ketaatan kepada waliyyul amri

2.Jika pekerjaan yang Anda jalankan memenuhi standar kehalalan maka insyaalah halal. Menjadi lain jika ada penipuan dalam pelaporan, manipulasi, laporan ganda atau yang sejenis maka hukumnya bisa berbeda.

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muhsinin Fauzi, Lc

Bolehkah Pergi Haji dengan Berhutang di Bank Konvensional?


Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustazd,
Saya seorang PNS, umur 34 Tahun, telah berkeluarga dengan satu anak. Saya ingin bertanya tentang Haji. Apakah hukumnya naik haji dengan biaya yang didapat dari pinjaman Bank sedangkan bunga bank itu adalah haram karena riba menurut Islam ( di tempat saya gak ada bank syariah).

Adapun alasan saya menanyakan hal tersebut adalah :
1. Belakangan ini keinginan saya untuk menunaikan ibadah haji semakin kuat sedangkan saya tidak memiliki biaya.

2. Sedangkan sebagai seorang PNS dengan gaji yang terbatas, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan biaya naik haji tersebut dari menabung.

3. Banyak temen yang kalo ditanya kenapa belum naik haji, katanya belum mampu tapi malah pinjam uang bank untuk beli mobil. kan, lebih baik untuk ibadah.

4.Saya merasa lebih baik berangkat haji selagi muda sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik ( orang tua saya, 65 tahun, baru pulang haji, kasian udah tua).

Terimakasih, mohon jawabannya Ustadz. Wassalam.

Jawaban :

Wa'alaikum Salam Wr. Wb


Semoga Allah merahmati kita semua

1.Perbuatan yang baik harus dilakukan dengan proses yang baik dan uang yang baik. Allah adalah toyyib tidak menerima kecuali yang toyyib

2.Jadi hendaknya bapak tidak meminjam uang dari bank konvensional (riba) untuk alasan pergi haji.

3.Bahwa semangat bapak untuk sesegera mungkin pergi haji adalah sesuatu yang sangat-sangat baik tetapi sekali lagi semangat yang baik ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang tidak baik.

4.Jika di kota bapak tidak ada bank syariah tolong usahakan dapat pinjaman bank syariah dari kota lain. Coba upayakan lebih baik lagi Insya Allah ada jalan baik.

5.Bahwa di sana banyak teman-teman yang meminjam bank untuk beli mobil itu tidak serta merta menghalalkan kondisi uang tersebut yang tetap riba. Sehingga akhirnya dapat kita gunakan untuk perjalanan haji yang suci itu.

6.Tidak ada salahnya cari jalan keluar yang lain semoga Allah SWT memberikan jalan keluar yang baik. Allah berjanji yang bersungguh-sungguh di jalannya akan ditunjukkan menuju jalan-Nya

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muhsinin Fauzi, Lc (www.republika.co.id)

Memakai Peci Haji Padahal Belum Pergi Haji


Assalamu'alaikum ustadz,saya mau tanya apa hukumnya orang memakai peci haji padahal dia belum pergi haji soalnya ada teman saya dibilang kafir karena dia belum pergi haji.

Sekian terima kasih


Jawaban :


Wa'alaikum Salam Wr Wb


Semoga Allah merahmati kita semua

1.Hukumnya tidak apa-apa, karena peci haji hanyalah sebuah pakaian yang tidak memilki hubungan dengan Islam atau kafirnya seseorang.

2.Bahwa setiap orang Indonesia berhaji selalu menggunakan peci putih (peci haji), hal ini hanyalah sebuah tradisi dari masyarakat di banyak Negara muslim. Padahal di Makkah sendiri anak-anak yang belum haji sekalipun menggunakan peci haji (peci putih). Sebaliknya banyak pula pria dewasa yang sudah berulang kali menunaikan ibadah haji tidak menggunakan peci haji.

3.Memang ada penjelasan dari siroh bahwa Rasulullah menggunakan imamah (surban) yang terkadang hal ini dapat membawa kita pada kesimpulan bahwa memakai imamah (di dalamnya ada peci haji) sebagai pakaian Islami. Tetapi karena bukan tempatnya kami tidak bahas detail.

4.Jadi sekali lagi tidak kafir hanya karena memakai peci haji padahal belum haji.

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muhsinin Fauzi Lc (www.republika.co.id)

Apakah Berkurban untuk Almarhum Ortu Termasuk Kategori Anak Sholeh?


Assalamu'alaikum Wr Wb,

Sepengetahuan saya, ada 3 hal amalan manusia yang tidak akan putus walaupun orang tersebut meninggal dunia, yaitu Anak Sholeh, Ilmu yang bermanfaat dan Harta yang diwakafkan. Apakah melakukan kurban buat orang tua yang sudah meninggal termasuk dalam kategori anak sholeh ? Apakah pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal ?? mohon pencerahan..beserta dalilnya. Apa saja yang termasuk ketiga hal tersebut di atas ??

Sekian dulu pertanyaan dari saya terimakasih dan saya tunggu tanggapannya.


Wassalamu'allaikum Wr Wb

Arjun


Jawaban :

Wa'alaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah merahmati kita semua

Amal yang tidak putus lebih tepatnya adalah : sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya. Berkurban untuk orang tua adalah salah satu bentuk tindakan anak shaleh. Pahalanya insya Allah sampai, dalilnya adalah qiyas terhadap ibadah haji yang dilakukan untuk orang lain.

Hal-hal yang termasuk ketiga hal tersebut, tentu banyak sekali, misalnya wakaf, sodaqoh untuk urusan dakwah, amal shaleh yang dirasakan banyak orang dan terus menerus, dan lain sebagainya

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muhsinin Fauzi Lc (www.republika.co.id)

Bagaimana Hukum Trading Online Forex, Index dan Komoditi dalam Islam?


Assalamu'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh...

Saya mau bertanya ustadz bagaimana hukumnya trading online Forex, indeks & komoditi dalam islam, karena didalamnya ada swap/interest...

Syukron

Jawaban :

Wa'alaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Hukumnya Forex, adalah boleh dengan syarat :
-Tidak dimaksudkan untuk spekulasi
-Adanya kebutuhan untuk transakasi
-Jika terjadi antara mata uang yang berbeda maka menggunakan nilai tukar yang berlaku saat itu dan dilakukan dengan tunai
-Jika terjadi antara mata uang yang sama maka tidak boleh ada kelebihan nilai dan harus tunai

Sebagai catatan terjadinya kasus forex adalah ketika berlangsung arus barang dan jasa dari negara-negara yang menggunakan mata uang yang berbeda. Dalam kontek ini forex memiliki arti. Tetapi diluar kontek itu yakni untuk spekulasi maka jangka panjang akan mendatangkan kekisruhan ekonomi secara global. Dari situlah syarat pertama dimasukkan. Demikian fatwa MUI

2.Hukumnya 'index' adalah boleh dengan syarat :
-Jika saham yang diperjual belikan adalah saham yang perusahaanya bergerak dibidang yang halal. Perusahaan halal adalah :
-Bukan riba
-Bukan makanan dan minumam yang haram
-Bukan produk yang mendatangkan madhorot (kerusakan)
-Bukan produk yang merusak akhlak
-Tidak adanya ghoror (ketidak jelasan) di dalam saham tersebut.

Index ini sama dengan forex, bahwa ini adalah kasus yang ijtihadi sehingga bisa jadi ada pemahaman yang berbeda sehingga terjadi penetapan hukum yang berbeda diantara para Ulama' sendiri.

3.Hukum komoditi
a.Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah);

b.Di sana ada sebagian pendapat dari Ulama' Syafiiyah yang menganggap konsep perdagangan berjangka tidak dapat dibenarkan karena obyek transaksi yang harus nyata. Namun menurut Ibn Taimiyah larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;

c.Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi "istihsan" dan atau "mashalihul mursalah", yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para petani (masyarakat).

d.Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena adanya legalitas dari perundang-undangan, dan tidak mengandung spekulasi.



Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Bagaimana Hukumnya Orang yang Menggunakan Ilmu Hitam?


Assalamu'alaikum wr.wb,
Langsung saja pak ustad, bagaimana hukumnya orang yang mengirim ilmu hitam/santet pada orang lain melalui dukun. Apakah itu termasuk golongan musrik/kafir yang dosanya tidak akan diampuni lagi oleh Allah?

Jawaban :

Waalaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Hukum sihir adalah dosa besar, termasuk tindakan kufur. Orang yang melakukan hal itu bisa jadi dihukumi kafir jika memenuhi syarat dan tidak adanya halangan.

2.Perkara dosanya apakah diampuni atau tidak, jika tidak sampai ke level syirik, maka insya Allah masih dalam katagori yang diampuni. Jika sampai level syirik maka tentu tidak diampuni oleh Allah SWT.

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Apakah Seorang Ayah Berhak atas Hak Asuh Anak Karena Perceraian?


Assalamu'alaikum. Wr. Wb

Perkenalkan nama saya Surya, 40 tahun. Telah 2 tahun saya bercerai dengan istri saya dan dikarunia 2 orang anak berusia 13 dan 8 tahun. Yang ingin saya tanyakan apakah saya mempunyai hak untuk mengasuh ke 2 anak saya tersebut mengingat perceraian yang terjadi bukan atas dasar keinginan saya tetapi dari keinginan keluarga mantan istri saya.

Latar belakang kenapa saya meminta hak asuh atas anak-anak karena selama ini keinginan saya untuk bertemu dengan buah hati saya tersebut selalu dihalangi dengan bermacam alasan yang menurut saya hal itu tidak adil untuk anak-anak saya. Alasan yang utama adalah ketakutan dari mantan istri saya oleh Ibunya (neneknya anak-anak saya).

Jadi yang saya inginkan saat ini adalah membesarkan anak-anak mengingat saya tidak percaya kalau anak-anak dirawat oleh mantan istri & keluarganya mengingat watak dan karakter mereka yang terlalu mendewakan dunia dan saya tidak mau anak-anak menjadi korban seperti ibu mereka saat ini.

Jalan mediasi telah saya tempuh tetapi hasilnya nihil.

Demikian dari saya, garisbesarnya seperti itu. saya mohon Ustdz dapat memberikan satu solusi yang insya alloh bermanfaat bagi saya.

Wassalammu'alaikum. Wr. Wb.

Jawaban :

Wa'alaikum Salam Wr Wb.


Semoga Allah merahmati kita semua. Hak asuh pada keluarga yang bercerai di lihat dari poin-poin berikut :
- Jika anak-anak belum akil (cukup bisa berfikir) yang mengasuh adalah ibunya, karena ibu lebih menyayanginya, lebih memahaminya dan seterusnya. Dalilnya adalah hadits Rasulullah Bahwa seorang datang kepada Rasulullah mengadukan bahwa suaminya telah menceraikannya dan ingin mengambil anaknya maka Rasul mengatakan engkau lebih berhak selama belum menikah (HR Abu Dawud, dan Ahmad)

-Jika anak-anak sudah cukup bisa berfikir (akil) maka mereka diberikan hak untuk memilih.

-Kapan mereka dinggap bisa berfikir, ada yang mengatakan usia tujuh tahun sudah cukup berfikir.

-Jika anak memilih ayahnya maka siang malam ditempat ayahnya dan ayahnya tidak boleh menghalang-halangi ibunya untuk menjenguknya kapanpun dia mau,.

-Dalam kondisi dimana anak menjatuhkan pilihan bersama ibunya maka sebaiknya ia bermalam terus ditempat ibunya dan siangnya bisa saja bersama ayahnya untuk mendapatkan hak pendidikan.

-Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk kehidupan anak-anak itu ditanggung semuanya oleh suami

-Bagi pihak yang mendapatkan hak asuh tidak boleh menghalang-halangi pihak yang tidak mendapatkan hak asuh untuk bertemu anaknya kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh syariah, misalnya takut adanya pengaruh buruk karena kemaksiatannya misalnya.

-Seorang ibu yang sejatinya mendapatkan hak asuh sewaktu anak belum akil (bisa berfikir) bisa saja kehilangan hak asuh jika ia adalah hamba sahaya, kafir, banyak berbuat dosa, dan menikah dengan orang lain.

-Dalam kasus dimana terjadi perselisihan seperti yang bapak sampaikan sebaiknya ditempuh dengan jalan musyawarah, dan sampaikan semua hal yang kami sebutkan di atas. Tetapi jika tidak ada jalan keluar maka lebih baik menggunakan jalur pengadilan agar semuanya mendapatkan keputusan yang adil

Demikianlah sekilas pendapat para Ulama seperti Ibnu Qudamah, Ibu Taymiyah, Ibnu Qoyyim.
Hukum ini akan menjadi baik jika masing-masing memegang prinsip taqwa. Benar-benar taat kepada Allah sehingga tidak ada sedikitpun usaha untuk ma'siat kepada-Nya.

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muhsinin Fauzi Lc (www.republika.co.id)

Do'a Mengharapkan Jodoh


Assalamu'alaikum ustad.

Saya ikhwan 23 tahun dan masih kuliah. Bagaimana hukumnya kalau setiap saya berdo'a di dalam sholat malam minta dijodohkan sama akhwat fulanah. Boleh tidak berdo'a seperti itu? atau doa'nya sebaiknya seperti apa?
Mohon pencerahannya...barakalloh ustad!!!
wa'alaikumsallam.

Falah

Jawaban

Wa'alaikum salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1. Boleh-boleh saja jika Anda memang mengharapkan akhwat fulanah tersebut

2. Jika Anda belum begitu yakin, sebaiknya Anda serahkan kepada Allah misalnya dengan memohon Ya Allah jodohkan aku dengan wanita yang shalihah.

3. Dua-duanya boleh, tergantung kondisi

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)

Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat yang Bukan Alasan Syar'i


Assalamu'alaikum wrwb,

Semoga keselamatan dan kesehatan senantiasa menyertai Ustadz dan Keluarga.

Saya seorang mahasiswa yang saat ini sedang melakukan riset di salah satu institusi di Korea Selatan. Seperti yang saya ketahui,di daerah sekitar tempat tinggal saya hanya ada 1 mushola untuk melakukan shalat Jumat.

Pada saat sholat Jum'at di mushola tersebut, salah seorang yang sering menjadi khatib di sana (orang mesir), melakukan sesuatu yang tidak semestinya dilakukan. Dalam khutbahnya dia menceritakan kepada pihak administrasi tempat kami melakukan riset bahwa salah satu rekan kerjanya cuma chating. Selepas khutbah tersebut, kami merasa heran ya kok ada khatib kerjaannya nyeritain saudaranya sendiri ke orang yang notabene bukan muslim (kami = khatib tersebut dan 7 orang muslim lainnya melakukan riset di institusi yang sama). Kami menanyakan hal tersebut maksudnya apa? mungkin maksud dia baik, tapi kenapa harus cerita ke pihak institusi bukan ke orangnya langsung. Hingga saat ini dia tetap bertahan bahwa dia benar.

Saya sendiri telah melayangkan surat kritik ke dia dan teman2 lain setuju isi e-mail saya. Tapi khatib tersebut tidak terima. Suatu hari saya diminta ketemu dia, saya datangi dia dengan harapan ada sesuatu penyelesaian, namun tak disangka dia cuma mau kasih tahu ke saya bahwa dia benar dan menyalahkan saya, bahkan menunjuk-nunjuk saya dengan suara yang lantang. Pada saat itu, dengan perasaan geram karena tidak merasa dihargai, saya pergi tanpa ada penjelasan dan penyelsaian. Dia pun tidak melakukan permintaan maaf atas perbuatannya.

Setelah peristiwa tersebut, saya berpikir lebih baik saya tidak shalat jumat kalau dia yang khatib. Dengan alasan, harusnya khatib itu adalah seorang yang lebih, dipandang dari segi ilmu agama dan penerapannya. Tapi kalau begini, ya agak sulit saya menerima khatib dengan lain dikata lain perbuatan. Saya akan jumatan kalau bukan dia yang jadi khatib dan imam.

Pertanyaan saya, bagaimana hukum meninggalkan shalat jumat dengan alasan tersebut? Mohon pencerahan dari Pak Ustadz.

Terima kasih atas penceharan dari ustadz.

wassalam


OZ


Jawaban

Waalaikum salam Wr Wb. Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Hukum meninggalkan shalat jumat tanpa alasan yang syar'i tidak dapat dibenarkan (berdosa).

2.Adapun kondisi yang saudara ceritakan tidak termasuk dalam sebab-sebab yang membolehkan orang meninggalkan shalat jumat

3.Bahwa khatib tidak ideal, atau melakukan kesalahan maka hal itu harus dipilah, apakah kesalahannya terkait langsung dengan urusan khutbah atau tidak terkait langsung. Jika secara fakta hukum khatib dapat dianggap sah khutbahnya maka tidak ada alasan untuk ditinggalkan.

4.Jika di negeri dimana sdr tinggal ada masjid lain maka bisa jadi sdr dapat memilih masjid lain. Itupun bukan karena alasan hukum, tetapi lebih karena alasan kenyamanan. Faktanya tidak ada masjid lain, maka akhirnya sdr harus menunaikan shalat jumat di tempat tersebut apapun kondisi batin sdr.

5.Tetap bersabarlah hingga ada penyelesaian dikemudian hari

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muchsinin Fauzi, LC (www.republika.co.id)