Pertanyaan
Semoga kita senantiasa dalam ridho Allah SWT.
Pak Ustadz, bagaimana hukum syar'i tentang istri saya yang sudah 2 tahun tidak melakukan Shaum Ramadhan, dikarenakan Menyusui pada saat bulan ramadhan. Sebelumnya sempat dicoba untuk puasa tetapi kemudian kesehatan anak kami 'ngedrop', karena anak kami tidak mau minum susu formula, dan kesulitan mencari makanan pengganti.
Sekian terima kasih
wassalam,
Dz. Ali
Jawaban
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Kondisi istri bapak adalah salah satu kondisi yang dimaklumi oleh syariah, yakni seorang wanita yang menyusui jika khawatiar atas kesehatan dirinya dan atau kesehatan anaknya diperbolehkan untuk tidak puasa dibulan ramadlan dan menggantinya di hari lain kapan ia sanggup menjalankannya. Plus membayar fidyah.Sebaiknya di tahun yang sama, jika ternyata belum juga sanggup maka dijalankan di tahun-tahun setelahnya.
2.Jadi cara menyelesaikannya berpuasa di hari yang lain dan membayar fidyah, sehari satu mud (1/2 liter beras) diberikan kepada fakir miskin
3.Tentu keringanan ini adalah bagian dari kemudahan yang selalu dikemukakan al-Qur'an. Agar hamba-hamba Allah ini dapat menjalani perintah Allah dengan nyaman.
4.Keringanan ini tentu bukan untuk diringan-ringankan, yakni kita diperbolehkan tidak bepuasa dan kemudian menggantinya dihari lain adalah karena kita benar-benar mengalami masalah yang dimaksudkan bukan karena kita males.
Ustadz Muhsinin Fauzi Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar