Kamis, 16 September 2010

Bagaimana Hukumnya Orang yang Menggunakan Ilmu Hitam?


Assalamu'alaikum wr.wb,
Langsung saja pak ustad, bagaimana hukumnya orang yang mengirim ilmu hitam/santet pada orang lain melalui dukun. Apakah itu termasuk golongan musrik/kafir yang dosanya tidak akan diampuni lagi oleh Allah?

Jawaban :

Waalaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Hukum sihir adalah dosa besar, termasuk tindakan kufur. Orang yang melakukan hal itu bisa jadi dihukumi kafir jika memenuhi syarat dan tidak adanya halangan.

2.Perkara dosanya apakah diampuni atau tidak, jika tidak sampai ke level syirik, maka insya Allah masih dalam katagori yang diampuni. Jika sampai level syirik maka tentu tidak diampuni oleh Allah SWT.

Red: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar